PENGUMUMAN PENGAJUAN PENGURANGAN UKT SEMENTARA, PENGURANGAN UKT PERMANEN, PENCICILAN UKT, DAN PEMBEBASAN UKT BAGI MAHASISWA S1/D4/D3 YANG AKAN DAFTAR ULANG PADA SEMESTER Ganjil 2023/2024

Sehubungan dengan Her-Registrasi/Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester berjalan memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 9, Universitas Jambi memberikan Pembebasan dan Penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada Mahasiswa Program Sarjana (S1) dan Diploma (D3 dan D4) dengan Skema :

Pembebasan UKT bagi mahasiswa akan mendaftar Yudisium dan melaksanakan Ujian Akhir (Sidang Skripsi) pada Semester Berjalan, syaratnya:

  1. Sudah punya JADWAL SIDANG TUGAS AKHIR atau HANYA TINGGAL DAFTAR YUDISIUM sesuai kondisi terakhir data pada Aplikasi Tugas Akhir ELISTA (https://elista.unja.ac.id)
  2. Pengelola program studi paling lambat melakukan input jadwal sidang tugas akhir mahasiswa pada tanggal 25 Juli 2023.
  3. Berdasarkan poin 2 mahasiswa yang mengajukan pembebasan UKT telah dijadwalkan ujian tugas akhir pada rentang waktu 1 Agustus 2023 s.d 15 September 2023
  4. Bagi program studi yang telah menjadwalkan sidang tugas akhir mahasiswa pada tanggal 9 s.d 31 Juli 2023 untuk dapat menjadwalkan ulang sidang tugas akhir mahasiswa sesuai dengan poin nomor 3.
  5.  Mahasiswa yang akan mendapat pembebasan UKT tersebut belum pernah mendapat pembebasan UKT  pada semester sebelumnya
  6. Jika sudah memenuhi kondisi diatas maka mahasiswa tidak perlu melakukan pengajuan apa-apa, aplikasi EREGISTRATION akan otomatis meregistrasikan anda AKTIF pada semester ini

 

Penurunan  UKT  sebesar 50%  syaratnya:

  1. Berada pada semester 9 (sembilan) bagi untuk jenjang S1 dan D4 dan Semester 7 untuk jenjang D3 pada semester berjalan
  2. Hanya dapat mengontrak maksimal 6 (ENAM) SKS atau Hanya bisa Mengontrak Matakuliah Skripsi (SKS tidak dibatasi => 4,5,6,7,8 sks )
  3. Penurunan ini hanya berlaku 1 kali pada semester berjalan.
  4. Jika sudah memenuhi kondisi diatas maka mahasiswa dapat mengambil program tersebut
  5. Untuk mengajukan skema/program ini mahasiswa harus Login Aplikasi Eregistration menggunakan NIM dan Password sama dengan saat anda mengakses SIAKAD kemudian memilih Program/Skema Pengurangan UKT 50%
  6. batas waktu pengajuan 25 Juli 2023

Penurunan UKT Permanen sampai Lulus dikarenakan orang tua mengalami salah satu kondisi berikut:

  1. Meninggal Dunia;
  2. Pensiun;
  3. Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
  4. Orang tua mengalami cacat permanen sehingga tidak bisa beraktivitas seperti kondisi sebelumnya

Untuk mengajukan skema/program ini mahasiswa harus Login Aplikasi Eregistration menggunakan NIM dan Password sama dengan saat anda mengakses SIAKAD kemudian memilih Program/Skema Penuruan UKT permanen yang tersedia pada aplikasi, lalu mahasiswa mengupload/mengunggah syarat berikut :

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada WAKIL DEKAN BUPK (WD 2); UNDUH CONTOH FORMAT DISINI
  2. KTP Orang Tua;
  3. Kartu Keluarga;
  4. Jika orang tua meninggal dunia  maka wajib mengunggah Surat kematian atau Akta kematian yang dikeluarkan oleh pihak berwenang ;
  5. Jika orang tua pensiun atau mengalami pemutusan Hubungan kerja (PHK) maka wajib mengunggah SK Pensiun atau Surat Keterangan PHK
  6. Jika orang tua mengalami cacat permanen maka wajib mengunggah Surat Keterangan Cacat Permanen yang dikeluarkan oleh rumah sakit Daerah/Swasta atau pihak berwenang lainnya;
  7. syarat diatas DISCAN menggunakan mesin Scanner atau aplikasi Camscanner dan disimpan dalam bentuk PDF untuk diunggah ke Aplikasi Eregistration
  8. Batas waktu pengajuan 25 Juli 2023

 

Penurunan UKT Sementara hanya pada semester Berjalan dikarenakan orang tua mengalami penurunan kemampuan ekonomi

Untuk mengajukan skema/program ini mahasiswa harus Login Aplikasi Eregistration menggunakan NIM dan Password sama dengan saat anda mengakses SIAKAD kemudian memilih Program/Skema Penurunan UKT Sementara yang tersedia pada aplikasi, lalu mahasiswa mengupload/mengunggah syarat berikut :

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada WAKIL DEKAN BUPK (WD 2) UNDUH CONTOH FORMAT DISINI
  2. KTP Orang Tua
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan/Bukti yang valid mengalami penurunan kemampuan ekonomi karena bencana alam dan non-alam dan ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa dan dicap. Formulir surat dapat  diunduh UNDUH DISINI
  5. Surat pernyataan bersedia membayar UKT  untuk Semester Berikutnya dengan nominal sebesar yang telah ditetapkan pada Semester sebelumnya jika keadaan ekonomi pihak yang membiayai kuliah  telah pulih kembali/normal. Formulir surat dapat diunduh UNDUH DISINI
  6. syarat diatas DISCAN menggunakan mesin Scanner atau aplikasi Camscanner dan disimpan dalam bentuk PDF untuk diunggah ke Aplikasi Eregistration
  7. Batas waktu pengajuan 25 Juli 2023

 

Pembayaran UKT Secara Mencicil 2 Kali

mahasiswa dapat mengajukan program/skema ini dikarenakan belum mampu membayar UKT secara penuh, dengan ketentuan:

  1. Cicilan dilakukan sebanyak 2 kali yakni diawal dan ditengah semester
  2. Cicilan Pertama bernilai 40% dari UKT anda
  3. Cicilan Kedua  bernilai 60% dari UKT anda
  4. Untuk dapat aktif maka mahasiswa wajib membayar Cicilan pertama terlebih dahulu

Adapun syarat yang harus di siapkan antara lain:

  1. Untuk mengajukan skema/program ini mahasiswa harus Login Aplikasi Eregistration menggunakan NIM dan Password sama dengan saat anda mengakses SIAKAD kemudian memilih Program/Skema Pencicilan UKT
  2. Surat Permohonan yang ditujukan kepada WAKIL DEKAN BUPK (WD 2)  UNDUH FORMAT DISINI
  3. KTP Orang Tua
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Pernyataan mahasiswa membayar UKt secara mencicil diketahui oleh orang tua atau yang membiayai dan disetujui oleh wakil Dekan BUPK pada Fakultas masing-masing. Formulir Pernyataan dapat  UNDUH DISINI
  6. syarat diatas DISCAN menggunakan mesin Scanner atau aplikasi Camscanner dan disimpan dalam bentuk PDF untuk diunggah ke Aplikasi Eregistration
  7. Batas waktu pengajuan 25 Juli 2023