PENGUMUMAN PENGAJUAN PENGURANGAN UKT, PERUBAHAN KELOMPOK UKT, PENGANGSURAN UKT, DAN PEMBEBASAN UKT BAGI MAHASISWA S1/D4/D3 YANG AKAN DAFTAR ULANG PADA SEMESTER GENAP 2023/2024
Sehubungan dengan pelaksanaan Her-registrasi mahasiswa lama Universitas Jambi semester genap tahun akademik 2023/2024 dengan memperhatikan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020, maka diumumkan kepada mahasiswa Program Sarjana (S1) dan Program Diploma (DIII dan DIV) Skema Relaksasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada semester genap tahun akademik 2023/2024 sebagai berikut :
Pembebasan UKT bagi mahasiswa akan mendaftar Yudisium dan melaksanakan Ujian Akhir (Sidang Skripsi) pada Semester Berjalan, syaratnya:
- Sudah punya JADWAL SIDANG TUGAS AKHIR sesuai kondisi terakhir data pada Aplikasi Tugas Akhir ELISTA (https://elista.unja.ac.id)
paling lambat tanggal 29 Januari 2024 dan pelaksanaan ujian tugas akhir/skripsi di mulai tanggal 30 Januari s/d 31 Maret 2024. - Jika pelaksanaan ujian akhir/skripsi melewati tanggal 31 Maret 2024 maka akan dikenakan UKT sebesar 50 % dari UKT penuh
- Mahasiswa yang akan mendapat pembebasan UKT tersebut belum pernah mendapat pembebasan UKT pada semester sebelumnya
- Jika sudah memenuhi kondisi diatas maka mahasiswa tidak perlu melakukan pengajuan apa-apa, aplikasi EREGISTRATION akan otomatis meregistrasikan anda AKTIF pada semester ini
Pengurangan UKT semester Berjalan dikarenakan orang tua mengalami penurunan kemampuan ekonomi
Untuk mengajukan skema/program ini mahasiswa harus Login Aplikasi Eregistration menggunakan NIM dan Password sama dengan saat anda mengakses SIAKAD kemudian memilih Program/Skema Penurunan UKT Sementara yang tersedia pada aplikasi, lalu mahasiswa mengupload/mengunggah syarat berikut :
- Surat permohonan yang ditujukan kepada WAKIL DEKAN BUPK (WD 2) UNDUH CONTOH FORMAT DISINI
- KTP Orang Tua
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan/Bukti yang valid mengalami penurunan kemampuan ekonomi karena bencana alam dan ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa dan dicap. Formulir surat dapat diunduh UNDUH DISINI
- Surat pernyataan bersedia membayar UKT untuk Semester Berikutnya dengan nominal sebesar yang telah ditetapkan pada Semester sebelumnya jika keadaan ekonomi pihak yang membiayai kuliah telah pulih kembali/normal. Formulir surat dapat diunduh UNDUH DISINI
- Bukti dari pemberitaan resmi media masa/Foto terdampak bencana dan surat pernyataan dari pihak berwenang
- syarat diatas DISCAN menggunakan mesin Scanner atau aplikasi Camscanner dan disimpan dalam bentuk PDF untuk diunggah ke Aplikasi Eregistration
- Batas waktu pengajuan 15 Januari 2024
Perubahan Kelompok UKT sampai Lulus dikarenakan orang tua mengalami salah satu kondisi berikut:
- Meninggal Dunia;
- Pensiun;
- Orang tua mengalami cacat permanen sehingga tidak bisa beraktivitas seperti kondisi sebelumnya
Untuk mengajukan skema/program ini mahasiswa harus Login Aplikasi Eregistration menggunakan NIM dan Password sama dengan saat anda mengakses SIAKAD kemudian memilih Program/Skema Penuruan UKT permanen yang tersedia pada aplikasi, lalu mahasiswa mengupload/mengunggah syarat berikut :
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada WAKIL DEKAN BUPK (WD 2); UNDUH CONTOH FORMAT DISINI
- KTP Orang Tua;
- Kartu Keluarga;
- Jika orang tua meninggal dunia maka wajib mengunggah Surat kematian atau Akta kematian yang dikeluarkan oleh pihak berwenang ;
- Jika orang tua pensiun atau mengalami pemutusan Hubungan kerja (PHK) maka wajib mengunggah SK Pensiun atau Surat Keterangan PHK
- Jika orang tua mengalami cacat permanen maka wajib mengunggah Surat Keterangan Cacat Permanen yang dikeluarkan oleh rumah sakit Daerah/Swasta atau pihak berwenang lainnya;
- syarat diatas DISCAN menggunakan mesin Scanner atau aplikasi Camscanner dan disimpan dalam bentuk PDF untuk diunggah ke Aplikasi Eregistration
- Batas waktu pengajuan 15 Januari 2024
Pembayaran UKT Secara Mengangsur 2 Kali
mahasiswa dapat mengajukan program/skema ini dikarenakan belum mampu membayar UKT secara penuh, dengan ketentuan:
- Cicilan dilakukan sebanyak 2 kali yakni diawal dan ditengah semester
- Cicilan Pertama bernilai 40% dari UKT anda
- Cicilan Kedua bernilai 60% dari UKT anda
- Untuk dapat aktif maka mahasiswa wajib membayar Cicilan pertama terlebih dahulu
Adapun syarat yang harus di siapkan antara lain:
- Untuk mengajukan skema/program ini mahasiswa harus Login Aplikasi Eregistration menggunakan NIM dan Password sama dengan saat anda mengakses SIAKAD kemudian memilih Program/Skema Pencicilan UKT
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada WAKIL DEKAN BUPK (WD 2) UNDUH FORMAT DISINI
- KTP Orang Tua
- Kartu Keluarga
- Surat Pernyataan mahasiswa membayar UKt secara mencicil diketahui oleh orang tua atau yang membiayai dan Ketua jurusan dan Ketua Prodi pada Fakultas masing-masing. Formulir Pernyataan dapat UNDUH DISINI
- syarat diatas DISCAN menggunakan mesin Scanner atau aplikasi Camscanner dan disimpan dalam bentuk PDF untuk diunggah ke Aplikasi Eregistration
- Batas waktu pengajuan 15 Januari 2024
Pengurangan UKT 50% bagi mahasiswa yang hanya mengontrak matakuliah SKRIPSI/TUGAS AKHIR saja, syaratnya:
- Hanya bisa mengontrak matakuliah SKRIPSI/TUGAS AKHIR, tidak bisa mengontrak matakuliah selain itu termasuk Seminar Proposal dan Seminar Hasil, Hanya Bisa SKRIPSI/TUGAS AKHIR
- Batas waktu pengajuan 15 Januari 2024
LAMPIRAN PENGUMUMAN BISA DIDOWNNLOAD DISINI