PENGUMUMAN CALON MAHASISWA BARU UNIVERSITAS JAMBI YANG DINYATAKAN LULUS MELALUI JALUR SELEKSI NASIONAL BERBASIS PRESTASI (SNBP) TAHUN 2024

Diumumkan kepada mahasiswa baru yang lulus jalur SNBP 2024 agar dapat melaksanakan daftar ulang dari tanggal  28 Maret s/d paling lambat 20 April 2024.

Adapun tatacara daftar ulang yakni:

  1. Login menggunakan username nomor tes/pendaftaran SNBP dan password berupa tanggal lahir (setelah login maka wajib ganti password)
  2. Isi form data diri , data sekolah, alamat, data keluarga berdasarkan data yang dapat dibuktikan kebenarannya
  3. Upload file/dokumen yang merupakan hasil scan, berikut dokumen/file yang harus disiapkan :

Bagi mahasiswa Non-KIPK (bukan terdaftar sebagai calon penerima beasiswa KIP-K) maka wajib mengunggah file scan

  1. Kartu Asli Peserta SNBP 2024
  2. Surat Keterangan Lulus (SKL) dari Sekolah/ Surat keterangan Kelas 12 (jika belum ada SKL)
  3. Ijazah yang sudah dilegalisir (Jika ada)
  4. Akte Kelahiran
  5. KTP Peserta/ Surat Keterangan dari RT/Desa setempat jika belum memiliki KTP
  6. KTP kedua orang tua (jika masih hidup)
  7. Kartu Keluarga
  8. Bukti Pembayaran rekening Listrik Terakhir/ struk pembelian token listrik
  9. Bukti Pembayaran rekening Air PDAM (bagi yang menggunakan air dari PDAM, jika tidak maka tidak perlu diunggah)
  10. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  11. Mengisi dan mengunggah surat pernyataan orangtua/wali tentang kebenaran data dan kesanggupan menerima keputusan, Download Disini
  12. Bukti Scan Slip Gaji bagi yang orangtuanya bekerja sebagai PNS/TNI/Polri/Pegawai BUMN/Pegawai BUMD/Pegawai Swasta
  13. menggunggah foto  seluruh anggota keluarga dalam 1 foto, foto rumah tampak dari depan, foto ruang tamu rumah, foto kamar tidur, foto dapur dan foto kamar mandi

Bagi mahasiswa KIP (terdaftar sebagai calon penerima beasiswa KIP-K) maka wajib mengunggah seluruh file diatas kecuali poin  "k" ditambah file tambahan berikut

  1. Kartu Indonesia Pintar (KIPK)/KKS/PKH (boleh pilih salah satu namun diprioritaskan yang KIPK)
  2. Formulir Pendaftaran KIP-K yang dicetak dari sistem https://kip-kuliah.kemendikbud.go.id
  3. Rapor dari semester 1 s/d 5 (jika sudah ada semester 6 maka sertakan)
  4. Surat keterangan penghasilan orangtua Download Disini  diisi kemudian discan
  5. Surat keterangan tidak mampu dari desa/lurah setempat dengan format bebas sesuai daerah masing-masing
  6. Surat pernyataan bersedia dikeluarkan dari Universitas Jambi dan bersedia mengembalikan dana yang diterima, jika data dan keterangan yang diberikan tidak sesuai, Download Disini  diisi kemudian discan.
  7. Surat Pernyataan penerima beasiswa KIP-Kuliah akan Berkuliah di Universitas Jambi jika dinyatakan LOLOS Sebagai Penerima Beasiswa, dan bersedia dikenakan Sanksi Berat  jika membatalkan/tidak melaksanakan perkuliahan di Universitas Jambi Format Download Disini
  8. Bukti prestasi berupa sertifikat/piagam dll (jika ada)

Bagi mahasiswa yang lulus di  Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) maka juga wajib mengunggah file tambahan:

  1. Bukti hasil tes kesehatan fisik umum dari rumah sakit umum pemerintah/swasta terdekat
  2. Bukti hasil tes bebas narkoba dari klinik/dirumh sakit umum pemerintah/swasta terdekat
  3. Bukti hasil tes buta warna dari rumah sakit umum pemerintah/swasta terdekat (Kecuali Program Studi S1 Psikologi)
  4. Bukti hasil tes pendengaran/audiometri dari rumah sakit umum pemerintah/swasta terdekat (Khusus Untuk Program Studi S1 Kedokteran dan S1 Keperawatan)

Bagi mahasiswa yang lulus di  Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) diwajibkan mengikuti Tes Psikologi (jadwal akan diinformasikan selanjutnya)

Semua file diatas merupakan hasil scan yang disimpan dalam format PDF dengan maksimal 500 KB, khusus rapor boleh 2 MB, sedangkan foto rumah, keluarga dll dalam format JPG/PNG/JPEG

Jika telah mengisi dan mengunggah persyaratan maka :

  1. Tekan tombol finalisasi dan tunggu verifikasi data yang telah diisi dan diupload
  2. Pantau secara berkala hasil verifikasi, jika ada perintah/informasi perbaikan oleh pihak universitas agar segera dilakukan perbaikan sesuai instruksi
  3. Bagi peserta NON-KIPK jika hasil verifikasi dinyatakan VALID, akan diterbitkan tagihan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
  4. Bagi peserta calon penerima KIPK jika hasil verifikasi dinyatakan VALID, selanjutnya akan ada tahapan verifikasi lanjutan kelayakan menerima KIPK (visitasi ke langsung ke rumah calon penerima), jika disetujui maka akan langsung diterbitkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM), jika ditolak maka akan diterbitkan Tagihan UKT

pantau terus secara berkala perkembangan informasi melalui laman https://regis.unja.ac.id

 

Petunjuk Pembayaran Lihat Disini

LAMPIRAN PENGUMUMAN RESMI