PENGUMUMAN PENGAJUAN PENGURANGAN UKT, PERUBAHAN KELOMPOK UKT, PENGANGSURAN UKT, DAN PEMBEBASAN UKT BAGI MAHASISWA S1/D4/D3 YANG AKAN DAFTAR ULANG PADA SEMESTER GANJI 2024/2025

Sehubungan dengan pelaksanaan Her-registrasi mahasiswa lama Universitas Jambi semester ganjil tahun akademik 2024/2025 dengan memperhatikan Pasal 13 dan 18 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024, maka diumumkan kepada mahasiswa Program Sarjana (S1) dan Program Diploma (DIII dan DIV) Skema Relaksasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada semester ganjil tahun akademik 2024/2025 sebagai berikut:

Pembebasan UKT bagi mahasiswa akan mendaftar Yudisium dan melaksanakan Ujian Akhir (Sidang Skripsi) pada Semester Berjalan, syaratnya:

  1. Sudah punya JADWAL SIDANG TUGAS AKHIR sesuai kondisi terakhir data pada Aplikasi Tugas Akhir ELISTA (https://elista.unja.ac.id) paling lambat tanggal 31 Juli 2024 dan pelaksanaan ujian tugas akhir/skripsi di mulai tanggal 1 Agustus s/d 31 Oktober 2024.
  2. Jika pelaksanaan ujian akhir/skripsi melewati tanggal 31 Oktober 2024 maka akan dikenakan UKT sebesar 50 % dari UKT penuh
  3. Mahasiswa yang akan mendapat pembebasan UKT tersebut belum pernah mendapat pembebasan UKT  pada semester sebelumnya
  4. jika memenuhi kondisi poin nomor 1 maka aplikasi EREGISTRATION akan otomatis meregistrasikan anda AKTIF pada semester ini

Pengurangan UKT  semester Berjalan dikarenakan orang tua mengalami penurunan kemampuan ekonomi

Untuk mengajukan skema/program ini mahasiswa harus Login Aplikasi Eregistration menggunakan NIM dan Password sama dengan saat anda mengakses SIAKAD kemudian memilih Program/Skema Penurunan UKT Sementara yang tersedia pada aplikasi, lalu mahasiswa mengupload/mengunggah syarat berikut :

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada WAKIL DEKAN BUPK (WD 2) UNDUH CONTOH FORMAT DISINI
  2. KTP Orang Tua
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan/Bukti yang valid mengalami penurunan kemampuan ekonomi karena bencana alam dan ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa dan dicap. Formulir surat dapat  diunduh UNDUH DISINI
  5. Surat pernyataan bersedia membayar UKT  untuk Semester Berikutnya dengan nominal sebesar yang telah ditetapkan pada Semester sebelumnya jika keadaan ekonomi pihak yang membiayai kuliah  telah pulih kembali/normal. Formulir surat dapat diunduh UNDUH DISINI
  6. Bukti dari pemberitaan resmi media masa/Foto terdampak bencana dan surat pernyataan dari pihak berwenang
  7. syarat diatas DISCAN menggunakan mesin Scanner atau aplikasi Camscanner dan disimpan dalam bentuk PDF untuk diunggah ke Aplikasi Eregistration
  8. Surat permohonan dan persyaratan dokumen dapat diajukan dengan mengupload pada aplikasi https://regis.unja.ac.id. mulai tanggal 1 Juli s/d 7 Juli 2024.

 

Perubahan Kelompok UKT sampai Lulus dikarenakan orang tua mengalami salah satu kondisi berikut:

  1. Meninggal Dunia;
  2. Pensiun;
  3. Orang tua mengalami cacat permanen sehingga tidak bisa beraktivitas seperti kondisi sebelumnya

Untuk mengajukan skema/program ini mahasiswa harus Login Aplikasi Eregistration menggunakan NIM dan Password sama dengan saat anda mengakses SIAKAD kemudian memilih Program/Skema Penuruan UKT permanen yang tersedia pada aplikasi, lalu mahasiswa mengupload/mengunggah syarat berikut :

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada WAKIL DEKAN BUPK (WD 2); UNDUH CONTOH FORMAT DISINI
  2. KTP Orang Tua;
  3. Kartu Keluarga;
  4. Jika orang tua meninggal dunia  maka wajib mengunggah Surat kematian atau Akta kematian yang dikeluarkan oleh pihak berwenang ;
  5. Jika orang tua pensiun atau mengalami pemutusan Hubungan kerja (PHK) maka wajib mengunggah SK Pensiun atau Surat Keterangan PHK
  6. Jika orang tua mengalami cacat permanen maka wajib mengunggah Surat Keterangan Cacat Permanen yang dikeluarkan oleh rumah sakit Daerah/Swasta atau pihak berwenang lainnya;
  7. syarat diatas DISCAN menggunakan mesin Scanner atau aplikasi Camscanner dan disimpan dalam bentuk PDF untuk diunggah ke Aplikasi Eregistration
  8. Surat permohonan dan persyaratan dokumen dapat diajukan dengan mengupload pada aplikasi https://regis.unja.ac.id. mulai tanggal 1 Juli s/d 7 Juli 2024

Pembayaran UKT Secara Mengangsur 2 Kali

mahasiswa dapat mengajukan program/skema ini dikarenakan belum mampu membayar UKT secara penuh, dengan ketentuan:

  1. Cicilan dilakukan sebanyak 2 kali yakni diawal dan ditengah semester
  2. Cicilan Pertama bernilai 40% dari UKT anda
  3. Cicilan Kedua  bernilai 60% dari UKT anda
  4. Untuk dapat aktif maka mahasiswa wajib membayar Cicilan pertama terlebih dahulu

Adapun syarat yang harus di siapkan antara lain:

  1. Untuk mengajukan skema/program ini mahasiswa harus Login Aplikasi Eregistration menggunakan NIM dan Password sama dengan saat anda mengakses SIAKAD kemudian memilih Program/Skema Pencicilan UKT
  2. Surat Permohonan yang ditujukan kepada WAKIL DEKAN BUPK (WD 2)  UNDUH FORMAT DISINI
  3. KTP Orang Tua
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Pernyataan mahasiswa membayar UKt secara mencicil diketahui oleh orang tua atau yang membiayai dan Ketua jurusan dan Ketua Prodi pada Fakultas masing-masing. Formulir Pernyataan dapat  UNDUH DISINI
  6. syarat diatas DISCAN menggunakan mesin Scanner atau aplikasi Camscanner dan disimpan dalam bentuk PDF untuk diunggah ke Aplikasi Eregistration
  7. Surat permohonan dan persyaratan dokumen dapat diajukan dengan mengupload pada aplikasi https://regis.unja.ac.id. mulai tanggal 1 Juli s/d 7 Juli 2024

Pengurangan UKT 50% bagi mahasiswa yang hanya mengontrak matakuliah SKRIPSI/TUGAS AKHIR saja, syaratnya:

  1. Hanya bisa mengontrak matakuliah SKRIPSI/TUGAS AKHIR, tidak bisa mengontrak matakuliah selain itu termasuk Seminar Proposal dan Seminar Hasil, Hanya Bisa SKRIPSI/TUGAS AKHIR
  2. permohonan dapat dilakukan pada aplikasi https://regis.unja.ac.id. mulai tanggal 1 Juli s/d 7 Juli 202

 

Jadwal Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025 mulai tanggal 15 Juli s/d 31 Juli 2024.

 

LAMPIRAN PENGUMUMAN DOWNLOAD DI DISINI