PENGUMUMAN PENGAJUAN PENGURANGAN UKT, PERUBAHAN KELOMPOK UKT, PENGANGSURAN UKT, DAN PEMBEBASAN UKT BAGI MAHASISWA S1/D4/D3 YANG AKAN DAFTAR ULANG PADA SEMESTER GANJI 2024/2025
Sehubungan dengan pelaksanaan Her-registrasi mahasiswa lama Universitas Jambi semester ganjil tahun akademik 2024/2025 dengan memperhatikan Pasal 13 dan 18 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024, maka diumumkan kepada mahasiswa Program Sarjana (S1) dan Program Diploma (DIII dan DIV) Skema Relaksasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada semester ganjil tahun akademik 2024/2025 sebagai berikut:
Pembebasan UKT bagi mahasiswa akan mendaftar Yudisium dan melaksanakan Ujian Akhir (Sidang Skripsi) pada Semester Berjalan, syaratnya:
- Sudah punya JADWAL SIDANG TUGAS AKHIR sesuai kondisi terakhir data pada Aplikasi Tugas Akhir ELISTA (https://elista.unja.ac.id) paling lambat tanggal 31 Juli 2024 dan pelaksanaan ujian tugas akhir/skripsi di mulai tanggal 1 Agustus s/d 31 Oktober 2024.
- Jika pelaksanaan ujian akhir/skripsi melewati tanggal 31 Oktober 2024 maka akan dikenakan UKT sebesar 50 % dari UKT penuh
- Mahasiswa yang akan mendapat pembebasan UKT tersebut belum pernah mendapat pembebasan UKT pada semester sebelumnya
- jika memenuhi kondisi poin nomor 1 maka aplikasi EREGISTRATION akan otomatis meregistrasikan anda AKTIF pada semester ini
Pengurangan UKT semester Berjalan dikarenakan orang tua mengalami penurunan kemampuan ekonomi
Untuk mengajukan skema/program ini mahasiswa harus Login Aplikasi Eregistration menggunakan NIM dan Password sama dengan saat anda mengakses SIAKAD kemudian memilih Program/Skema Penurunan UKT Sementara yang tersedia pada aplikasi, lalu mahasiswa mengupload/mengunggah syarat berikut :
- Surat permohonan yang ditujukan kepada WAKIL DEKAN BUPK (WD 2) UNDUH CONTOH FORMAT DISINI
- KTP Orang Tua
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan/Bukti yang valid mengalami penurunan kemampuan ekonomi karena bencana alam dan ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa dan dicap. Formulir surat dapat diunduh UNDUH DISINI
- Surat pernyataan bersedia membayar UKT untuk Semester Berikutnya dengan nominal sebesar yang telah ditetapkan pada Semester sebelumnya jika keadaan ekonomi pihak yang membiayai kuliah telah pulih kembali/normal. Formulir surat dapat diunduh UNDUH DISINI
- Bukti dari pemberitaan resmi media masa/Foto terdampak bencana dan surat pernyataan dari pihak berwenang
- syarat diatas DISCAN menggunakan mesin Scanner atau aplikasi Camscanner dan disimpan dalam bentuk PDF untuk diunggah ke Aplikasi Eregistration
- Surat permohonan dan persyaratan dokumen dapat diajukan dengan mengupload pada aplikasi https://regis.unja.ac.id. mulai tanggal 1 Juli s/d 7 Juli 2024.
Perubahan Kelompok UKT sampai Lulus dikarenakan orang tua mengalami salah satu kondisi berikut:
- Meninggal Dunia;
- Pensiun;
- Orang tua mengalami cacat permanen sehingga tidak bisa beraktivitas seperti kondisi sebelumnya
Untuk mengajukan skema/program ini mahasiswa harus Login Aplikasi Eregistration menggunakan NIM dan Password sama dengan saat anda mengakses SIAKAD kemudian memilih Program/Skema Penuruan UKT permanen yang tersedia pada aplikasi, lalu mahasiswa mengupload/mengunggah syarat berikut :
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada WAKIL DEKAN BUPK (WD 2); UNDUH CONTOH FORMAT DISINI
- KTP Orang Tua;
- Kartu Keluarga;
- Jika orang tua meninggal dunia maka wajib mengunggah Surat kematian atau Akta kematian yang dikeluarkan oleh pihak berwenang ;
- Jika orang tua pensiun atau mengalami pemutusan Hubungan kerja (PHK) maka wajib mengunggah SK Pensiun atau Surat Keterangan PHK
- Jika orang tua mengalami cacat permanen maka wajib mengunggah Surat Keterangan Cacat Permanen yang dikeluarkan oleh rumah sakit Daerah/Swasta atau pihak berwenang lainnya;
- syarat diatas DISCAN menggunakan mesin Scanner atau aplikasi Camscanner dan disimpan dalam bentuk PDF untuk diunggah ke Aplikasi Eregistration
- Surat permohonan dan persyaratan dokumen dapat diajukan dengan mengupload pada aplikasi https://regis.unja.ac.id. mulai tanggal 1 Juli s/d 7 Juli 2024
Pembayaran UKT Secara Mengangsur 2 Kali
mahasiswa dapat mengajukan program/skema ini dikarenakan belum mampu membayar UKT secara penuh, dengan ketentuan:
- Cicilan dilakukan sebanyak 2 kali yakni diawal dan ditengah semester
- Cicilan Pertama bernilai 40% dari UKT anda
- Cicilan Kedua bernilai 60% dari UKT anda
- Untuk dapat aktif maka mahasiswa wajib membayar Cicilan pertama terlebih dahulu
Adapun syarat yang harus di siapkan antara lain:
- Untuk mengajukan skema/program ini mahasiswa harus Login Aplikasi Eregistration menggunakan NIM dan Password sama dengan saat anda mengakses SIAKAD kemudian memilih Program/Skema Pencicilan UKT
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada WAKIL DEKAN BUPK (WD 2) UNDUH FORMAT DISINI
- KTP Orang Tua
- Kartu Keluarga
- Surat Pernyataan mahasiswa membayar UKt secara mencicil diketahui oleh orang tua atau yang membiayai dan Ketua jurusan dan Ketua Prodi pada Fakultas masing-masing. Formulir Pernyataan dapat UNDUH DISINI
- syarat diatas DISCAN menggunakan mesin Scanner atau aplikasi Camscanner dan disimpan dalam bentuk PDF untuk diunggah ke Aplikasi Eregistration
- Surat permohonan dan persyaratan dokumen dapat diajukan dengan mengupload pada aplikasi https://regis.unja.ac.id. mulai tanggal 1 Juli s/d 7 Juli 2024
Pengurangan UKT 50% bagi mahasiswa yang hanya mengontrak matakuliah SKRIPSI/TUGAS AKHIR saja, syaratnya:
- Hanya bisa mengontrak matakuliah SKRIPSI/TUGAS AKHIR, tidak bisa mengontrak matakuliah selain itu termasuk Seminar Proposal dan Seminar Hasil, Hanya Bisa SKRIPSI/TUGAS AKHIR
- permohonan dapat dilakukan pada aplikasi https://regis.unja.ac.id. mulai tanggal 1 Juli s/d 7 Juli 202
Jadwal Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025 mulai tanggal 15 Juli s/d 31 Juli 2024.
LAMPIRAN PENGUMUMAN DOWNLOAD DI DISINI