Pengumuman Kepada Mahasiswa Penerima Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) yang telah melewati 8 Semester dan 10 Semester pada Universitas Jambi Semester Gasal 2023-2024
Berdasarkan koordinasi Pengelola Afirmasi Pendidikan Tinggi Universitas Jambi dengan Pengelola Afirmasi Pendidikan Tinggi Pusat Layanan Pembiayaan
Pendidikan Tinggi (PUSLAPDIK) Kemdikbudristek 18 Agustus 2023, maka bersama ini diumumkan Kepada Mahasiswa Penerima Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) yang telah melewati 8 Semester dan 10 Semester pada Universitas Jambi sebagai berikut:
1. Bagi Mahasiswa penerima Program ADik 3T yang telah melewati 8 Semester berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemerintah Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi Point F angka 6 (Enam) bahwa paling lama 8 (Delapan) Semester untuk Pendidikan Tinggi Program Sarjana, dan bagi Mahasiswa penerima Program ADik Papua Point F angka 10 Sekretaris Jenderal memberikan perpanjangan lama masa studi 2 (dua) semester untuk pendidikan tinggi program sarjana;
2. Bagi Mahasiswa program ADik 3T yang yang melewati 8 (delapan) dan 10 (sepuluh) semester Tidak Diperpanjang lagi program beasiswanya;
3. Berdasarkan 2 point di atas bahwa untuk yang Tidak Diperpanjang Lagi Program Afirmasi akan ditetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah);
Demikian Pengumuman Ini Untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.