Pengumuman Mahasiswa Penerima Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) Angkatan Tahun 2023 yang tidak kontrak Mata Kuliah
Diumumkan Kepada Mahasiswa Penerima Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) Angkatan Tahun 2023 yang sudah mengisi link dan menyerahkan Kontrak antara Penerima KIPK dan Perguruan Tinggi sebagai berikut :
1. Bagi Mahasiswa yang dinyatakan lulus sebagai penerima Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) pada Universitas Jambi yang Tidak Kontrak
Mata Kuliah dianggap mengundurkan diri sebagai penerima Program KIPK pada Universitas Jambi Tahun 2023.
2. Bagi Mahasiswa yang Belum Kontrak Mata Kuliah diberikan waktu 1 (satu) hari mulai 22 Agustus 2023 sampai dengan 23 Agustus 2023 (pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB) dan jika melewati waktu tersebut dianggap mengundurkan diri sebagai penerima KIPK.
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.